"Setelah itu, muka korban kemudian ditutup dengan mengunakan sweater milik korban," lanjutnya.
Pagi harinya, pelaku kabur ke Jakarta menggunakan bus dan meninggalkan jasad korban di apartemen.
Korban berhasil ditemukan karena teman korban ST membuat laporan ke polisi.
ST sempat khawatir karena korban tak bisa dihubungi selama sehari.
"Tim Prabu kemudian menelepon ke apartemen agar dicek, dibuka CCTV-nya. Sehingga pada saat dicek CCTV di apartemen tersebut, ditemukan korban memasuki apartemen tersebut," jelasnya.
Setiba di apartemen, petugas kepolisian menemukan jasad korban tergeletak dan ditemukan tanda-tanda kekerasan.
"Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, karena telah diidentifikasi bahwa pelaku menyewa apartemen tersebut kurang lebih selama satu bulan," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 351 ayat 3 pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara.
Kasus Lain
Kasus lain pernah terjadi di kamar Hotel Cilandak, Jakarta Selatan.
Mengutip Kompas.com, pria berinisial AA (21) membunuh teman wanitanya LD (21) karena tersinggung disebut bau badan dan kotor.