Find Us On Social Media :

Bobol Brankas Majikan, ART di Malang Kuras Uang Senilai Rp 200 Juta dan Perhiasan

By Andriana Oky, Selasa, 16 April 2024 | 20:15 WIB

Tri Susanti, ART yang membobol brankas majikannya

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Tri Suswati dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

Kasus Serupa

Kasus serupa terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Seroang ART mencuri harta majikannya pada Kamis (1/2/2024) lalu.

Diwartakan Kompas.com, pelaku yang baru bekerja dua minggu di rumahnya itu langsung kabur usai mencuri uang tunai pecahan dolar dan perhiasan saat kondisi rumah sedang kosong.

Akibatnya pemilik rumah menderita kerugian puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Ibu Asih Rawat Anak Gadisnya yang Lumpuh Otak, Jadi ART untuk Penuhi Kebutuhan

Dalam video rekaman CCTV, terlihat pelaku melakukan aksinya saat rumah sedang kosong.

Pelaku masuk ke dalam kamar tidur dan mengambil uang pecahan dolar dan sejumlah perhiasan dengan leluasa.

Atas kejadian ini korban membuat laporan polisi di Mapolsek Bekasi Kota.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Diduga Sekap ART Tak Diberi Makan, Sosok Majikan Diungkap, Masih Lajang dan Orang yang Tertutup