Find Us On Social Media :

Muncul di Sengketa Pilpres 2024, Istilah Amicus Curiae Viral di TikTok, Apa Artinya?

By Helna Estalansa, Kamis, 18 April 2024 | 20:15 WIB

Ketua Umum PDI Perjuangan Prof.Dr.(HC) Megawati Soekarnoputri

GridPop.ID - Apakah kamu pernah mendengar istilah Amicus Curiae?

Pasti beberapa di antara kamu pernah mendengarnya ya, apalagi istilah ini sedang viral di TikTok.

Tak hanya viral di TikTok, istilah Amicus Curiae juga tengah ramai dibahas para gen Z di media sosial.

Arti Kata Amicus Curiae

Melansir dari TribunTrends.com, Amicus Curiae secara harfiah berarti "sahabat pengadilan," adalah sebuah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang memiliki kepentingan dalam suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Meskipun mereka bukan merupakan pihak yang terlibat langsung dalam perkara tersebut, pendapat yang mereka berikan dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam proses pengambilan keputusan.

Biasanya, Amicus Curiae terdiri dari individu atau organisasi yang memiliki pengetahuan atau kepentingan khusus terhadap isu yang sedang dibahas dalam perkara tersebut.

Sebagai contoh, dalam kasus yang melibatkan masalah lingkungan hidup, sebuah organisasi lingkungan bisa bertindak sebagai Amicus Curiae untuk memberikan pandangan mereka tentang dampak lingkungan dari keputusan hukum yang akan diambil.

Mengenal Konsep Amicus Curiae

Amicus Curiae berasal dari tradisi hukum Romawi dan diterapkan dalam sistem hukum common law.

Konsep ini memungkinkan individu atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara untuk memberikan masukan atau pendapat terkait kasus tersebut kepada pengadilan.

Baca Juga: Gara-gara Nama Kontak Gilga Sahid di HP Happy Asmara, Kata Bojo Viral di TikTok, Apa Artinya?

Meskipun mereka tidak memiliki status resmi sebagai pihak dalam perkara, kontribusi dari Amicus Curiae dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam beberapa kasus, Amicus Curiae dapat membawa pandangan atau informasi baru yang belum dipertimbangkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, sehingga memberikan sudut pandang yang lebih luas bagi pengadilan dalam memutuskan kasus tersebut.

Meskipun penggunaan Amicus Curiae tidak diatur secara khusus di Indonesia, hakim dapat mempertimbangkan masukan tersebut dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan prinsip keadilan.

Sebagai contoh, Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, telah mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Meskipun demikian, apakah tindakan Megawati tersebut dapat mempengaruhi putusan hakim?

Surat amicus curiae yang dikirimkan oleh Megawati kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024) telah diserahkan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis.

Reza Indragiri Amriel, seorang pakar psikologi forensik, mengapresiasi langkah Megawati sebagai mantan presiden yang menjadi Amicus Curiae.

"Megawati adalah sosok terhormat, mantan presiden. Dengan posisi sepenting itu, betapa durhakanya jika isi pernyataan, wejangan, atau apa pun yang ibu Mega kemukakan diabaikan begitu saja," kata Reza kepada TribunnewsDepok, Rabu (17/4/2024).

Namun, sejauh mana surat amicus brief yang disampaikan oleh Megawati dapat mempengaruhi putusan Majelis Hakim MK?

Reza menjelaskan bahwa secara umum, pernyataan tertulis amicus curiae dapat memengaruhi putusan hakim.

"Pengaruhnya bisa berupa informasi substantif baru yang bersifat universal yang tidak disajikan oleh pihak-pihak di ruang sidang. Atau berupa pengetahuan teknis yang membantu hakim melakukan kalkulasi atas putusan yang akan mereka hasilkan," ujarnya.

Baca Juga: Inilah Lirik Lagu Teramini - Ghea Indrawari yang Viral di TikTok, 'Yang Bukan Untukmu Bukanlah Untukmu'

Pengaruhnya dapat berupa informasi baru yang bersifat universal dan tidak disajikan oleh pihak-pihak di ruang sidang, atau pengetahuan teknis yang membantu hakim dalam membuat keputusan.

Namun, pengaruh tersebut tergantung pada beberapa faktor yang diperhatikan oleh hakim saat menerima surat amicus curiae.

Pertama, kekuatan argumentasi dari amicus curiae, yang sangat tergantung pada penilaian masing-masing hakim.

"Ini sangat tergantung pada penilaian masing-masing hakim. Jadi, amicus brief Megawati bisa saja dinilai berbobot atau justru kurang berbobot," jelasnya.

Kedua, tingkat kesesuaian pribadi hakim dengan isi amicus brief, yang mempertimbangkan sistem nilai, keyakinan, dan unsur-unsur ideologis dan sentimen personal hakim.

"Nah, ini butuh profiling terhadap masing-masing hakim. Hitung-hitungan di atas kertas, ketika terjadi perjodohan ideologis antara hakim dan amicus curiae, maka putusan hakim akan segaris dengan amicus brief yang ia baca," papar Reza.

"Inti keduanya adalah etik, moralitas, dan semacamnya. Dengan tingkat repetisi yang tinggi seperti itu, maka boleh jadi inilah kelemahan amicus brief yang Megawati susun," imbuhnya.

Ketiga, posisi ideologis dari amicus curiae, yang mempengaruhi penilaian hakim terhadap keberbobotan isi surat.

Megawati sebagai amicus curiae memiliki identitas sebagai figur historis dan mantan presiden. Namun, perlu dicatat bahwa Megawati berasal dari partai yang sama dengan Capres Ganjar Pranowo, yang berada di kubu pasangan 03.

"Kesamaan identitas itu pun barangkali akan mengganggu penilaian tentang netralitas Megawati selaku amicus curiae," tandas Reza.

Dengan demikian, faktor-faktor ini dapat berpengaruh terhadap sejauh mana amicus brief yang disampaikan oleh Megawati dapat memengaruhi putusan hakim MK.

Baca Juga: Dinyanyikan Gilga Sahid feat Happy Asmara, Berikut Lirik Lagu Lamunan yang Trending YouTube

(*)