GridPop.ID - Kasus pemerkosaan seorang anak di bawah umur di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dua tahun silam akhirnya menemui titik terang.
Pelaku yang sempat buron selama dua tahun berhasil diamankan pihak kepolisian.
Dilansir dari Kompas.com, pelaku diketahui merupakan remaja berinisial AJR (18).
Kejadian pemerkosaan terjadi saat pelaku dan korban masih menjalin hubungan pacaran.
Adapun korban masih berusia 16 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (17/4/2024).
"Pelaku ditangkap setelah dua tahun buron. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum di Polres Kuansing," ujar Linter kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat (19/4/2024).
Aksi bejat pelaku dilakukan pada Januari 2022, tapi korban baru mau menceritakan kepada orang tuanya pasca dua bulan kejadian.
"Korban mengungkapkan kepada orangtuanya bahwa dirinya telah dicabuli sebanyak 3 kali oleh pelaku.
Pelaku melakukan pencabulan saat berpacaran dengan korban. Sehingga, orang tuanya tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polres Kuansing," kata Linter.
Pelaku yang tahu dilaporkan ke polisi kemudian melarikan diri entah kemana.