Lettu Agam Dinonaktifkan
Imbas kasus ini, Lettu Agam telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai dokter satuan Kesdam IX/Udayana, Bali sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
"(Lettu Agam) sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah, sejak tahun 2023," kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana di Polda Bali, Senin (15/4/2024).
Sementara itu, Komandan Polisi Militer IX/Udayana Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, mengungkapkan kasus yang menjerat Lettu MHA terungkap dari laporan istrinya berinisial AP pada 2022 dan 2024.
Dalam kasus KDRT, Lettu MHA divonis 8 bulan penjara tanpa dipecat dari TNI karena terbukti menelantarkan keluarga dan melakukan kekerasan psikis di lingkup rumah tangga.
Vonis diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar pada 15 Desember 2023.
Akan tetapi Lettu Agam belum menjalani hukuman lantaran memilih melakukan upaya banding hingga kasasi terkait kasus tersebut.
Kemudian, Lettu Agam terjerat kasus perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial N di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus tersebut sudah dilimpahkan Oditur Militer di Kupang untuk segera disidangkan.
Setelah itu Lettu Agam dilaporkan terlibat perselingkuhan dengan perempuan berinisial BA pada 2024.
Namun, penyelidikan kasus tersebut terhenti lantaran pihak Komandan Polisi Militer IX/Udayana tidak menemukan cukup bukti adanya perselingkuhan antara keduanya.