GridPop.ID - Malang benar nasib seorang remaja putri di Rajang Lebong, Bengkulu.
Gadis 15 tahun itu direnggut kesuciannya oleh pria hidung belang.
Mirisnya lagi semua itu terjadi atas izin dar ibu kandungnya sendiri.
Melansir TribunStyle.com korban dijual oleh sang ibu demi uang Rp 100 ribu.
Dari laporan korban ke polisi, kejadian terakhir dialami korban pada Jumat (29/12/2023).
Saat itu korban sedang bersama dengan ibu kandungnya dan dua orang saudaranya pergi ke kebun yang berada di Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak.
Kemudian datang seorang Laki-laki mendatangi ibu korban dan berbicara "AKU MAU PAKAI ANAK KAU, INI DUIT SERATUS RIBU".
Korban sempat berusaha melarikan diri usai mendengar ucapan tersebut.
Sayangnya larinya tak secepat pelaku yang berhasil memegang dirinya.
Korban kemudian mencoba memberontak namun terjatuh ke tanah.
Pada saat itulah laki-laki tersebut menyetubuhi korban.
Mirisnya pada saat persetubuhan terjadi itu, orangtua korban malah mengajak pergi kedua saudaranya.
Korban baru bisa kembali ke rumah setelah selesai dirudapaksa oleh pelaku.
"Korban merasa tidak senang dan akhirnya melaporkan ke Polres Rejang Lebong, saat ini kasusnya tengah kita tangani," ujar Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak.
Untuk sementara ini, pelaku yang telah menyetubuhi korban sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong.
Ibu Korban Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kasus dugaan ibu jual anak kandung ke pria hidung belang di Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu memasuki babak baru.
Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong telah menetapkan status ibu kandung korban yakni AC (45) sebelumnya disebut Y (35) sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak membenarkan penetapan tersangka ibu jual anak kandung.
"Jadi pada perkara ini ada dua pelaku yang diamankan saat ini, satu laki-laki dan satu perempuan," papar Sinar dilansir dari TribunBengkulu.com
Sinar mengungkapkan, ibu kandung korban bakal dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk saat itu, ibu korban yang statusnya tersangka itu telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna proses lebih lanjut.
"Untuk statusnya telah tersangka untuk ibu kandung korban," jelas Sinar.
GridPop.ID (*)