Find Us On Social Media :

Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan Usai Aset Disita, Sandra Dewi Justru Tetap Hidup Bergelimang Harta Berkat Perjanjian Pranikah

By Ekawati Tyas, Minggu, 28 April 2024 | 14:15 WIB

Harvey Moeis - Sandra Dewi

 

GridPop.ID - Kasus korupsi yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terus menguak fakta mengejutkan.

Imbas korupsi yang dilakukan Harvey Moeis, asetnya disita oleh Kejaksaan Agung.

Meski demikian, Sandra Dewi masih bisa hidup bergelimang harta saat suaminya masuk penjara karena adanya perjanian pranikah.

Dilansir dari Tribun Trends, ibu dua anak tersebut tak mungkin miskin meski aset suaminya disita.

Aset Harvey Moeis yang disita yakni beberapa mobil mewah merek Rolls Royce, mini cooper, Toyota Vellfire, dan Lexus.

Belum lama ini dua supercar merk Ferarri juga disita oleh Kejagung.

Penyitaan harta tersebut merupakan buntut kasus dugaan korupsi komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, yang menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka.

Tak hanya itu saja, perusahaan tambang PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey Moeis dan terkait kasus korupsi yang ditangani Kejagung juga disita.

Kabarnya, jet pribadi Harvey Moeis juga diincar Kejagung.

Pun dengan apartemen mewah yang berada di Jakarta.

Masih ada kemungkinan aset lain Harvey Moeis bakal disita selama berkaitan dengan kasus korupsi timah.

Baca Juga: Artis Senior Ini Curiga Harvey Moeis Beli Jet Pribadi di Usia Muda: Banyak Pengusaha Tua Tak Sekaya Itu

Termasuk rekening yang dimiliki pasangan suami istri tersebut.

Kendati demikian, Sandra Dewi melalui Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukumnya, mengumumkan kepada media bahwa kliennya dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.

Perjanjian pisah harta tersebut dibuat pada 2016, jauh sebelum kasus korupsi timah terkuak.

Dikutip dari Legalitas.org, ada beberapa alasan kenapa pasangan suami istri membuat perjanjian pisah harta:

- Untuk menjamin harta benda yang diperoleh suami atau istri sebelum dan saat berlangsungnya pernikahan;

- Untuk melindungi kekayaan para pihak dalam hal terjadi kerugian usaha atau dinyatakan pailit;

- Untuk melindungi hak-hak istri, apabila suami melakukan poligami;

- Apabila salah satu pihak akan menjual atau menjaminkan harta kekayannya maka tidak memerlukan persetujuan dari pihak lainnya

- Untuk menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat.

Sementara dalam kasus Sandra Dewi dan Harvey Moeis ini, alasan yang tepat adalah untuk menjamin harta benda yang didapat suami atau istri sebelum menikah.

Paling tidak dengan adanya perjanjian pisah harta ini, aset yang diperoleh dari hasil kerja keras Sandra Dewi tidak disita penyidik Kejaksaan Agung yang menangani korupsi tata niaga komoditas timah.

Baca Juga: Makna Simbol Saranghaeyo, Jadi Viral di TikTok Setelah Dilakukan Sandra Dewi untuk Sapa Media Saat Sampai di Kejagung

Dilansir dari Kompas.tv, tapi terkait hal tersebut Kejagung menerangkan bahwa pihaknya masih akan melakukan penyidikan, termasuk soal aliran dana para tersangka.

"Dalam perkara ini yang kami sangka, yang terlibat dalam dugaan pidana korupsi Saudara HM, sehingga yang kami lakukan penelusuran terhadap aset-aset milik HM," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (26/4/2024) malam.

Pihak Kejagung memastikan penyitaan harta akan dilakukan pada siapa pun, jika terbukti terlibat.

"Sepanjang alirannya menyangkut tindak pidana, itu ada keterlibatan pasti akan kami lakukan penyitaan. Aset itu dimiliki siapa pun, sepanjang ada dugaan keterkaitan pasti kita ambil ya," ujarnya.

Sebagai informasi, perjanjian pranikah tersebut dibuat sebelum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menikah yakni pada 2016.

GridPop.ID (*)