Lebih lanjut, Henik mengatakan bahwa Pemkab Banyuwangi ada di pihak korban.
"Ibu Bupati terus memberi atensi, kami diinstruksikan bahwa kita harus berada di pihak korban,” terang Henik.
"Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai undang-undang," tandasnya.
Adapun korban kini telah pulang ke rumahnya namun tetap dalam pantauan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banyuwangi.
"P2TP2A intensif melakukan pendampingan kasus ini," tandas Henik.
Sebelumnya diberitakan LJL (17) menjadi korban pemerkosaan oleh dua pria berinisial EK (21) dan DPP (20) di kawasan Pantai Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Melansir Tribunnews.com, Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan menjelaskan, pemerkosaan terjadi pada Jumat (26/4/2024) malam.
Korban kala itu sedang berkumpul bersama sejumlah temannya di pinggir pantai sebelum akhirnya didatangi 2 pelaku.
Mereka memalak korban dan rekan-rekannya. Uang Rp 100 ribu diminta kepada mereka.
"Teman korban kemudian memberi uang tersebut ke para tersangka," sambungnya.
Usai diberi uang, pelaku tak lantas pergi dan malah mengincar korban.
Gadis belia itu dijambak lalu diseret di lokasi tersebut dan terjadilah aksi pemerkosaan.
Kemudian korban masih dibawa lagi ke tempat sepi dan kembali disetubuhi secara bergiliran.
Para rekan korban, kata Lita, tak bisa berbuat banyak atas kejadian yang dialami oleh korban.
GridPop.ID (*)