Find Us On Social Media :

Langganan Sampai 5 Kali Ditangkap Karena Narkoba, Rio Reifan Tak Bisa Direhabilitasi, Ini Alasannya

By Luvy Octaviani, Minggu, 5 Mei 2024 | 06:14 WIB

Rio Reifan dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024). Rio Reifan terjerat kasus narkoba yang kelima kalinya.

"Sabu, metamfitamin, ekstasi, terus dia juga menggunakan alprazolam," kata Indrawienny.

Adapun pihaknya saat ini masih mendalami soal motif Rio Reifan menggunakan narkoba.

Namun dikatakan Indrawienny, saat penangkapan Rio Reifan menyebut dirinya memang mengakui masih memakai barang haram tersebut.

"Itu masih kita dalami, nanti kalau ada informasi lebih lanjut pasti akan kita sampaikan."

"Jawabannya dia bilang masih pakai gitu," ujar Indrawienny.

Soal pemicunya, kata Indrawienny, untuk saat ini Rio Reifan hanya mengaku khilaf dan menyesal.

"Ya dia hanya selalu bilang khilaf dan nyesal gitu aja," ucapnya.

Barang Bukti

Diketahui, Rio Reifan sendiri ditangkap oleh kepolisian di kediamannya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (26/4/2024).

Melansir dari laman kompas.com, berdasarkan hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) dalam penangkapannya yang kelima, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,17 gram.

“Diamankan juga setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Alprazolam kategori golongan psikotropika,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: Ngaku Sudah Jadi Pecandu dan Sulit Lepas dari Narkoba, Rio Reifan Dicokok Polisi Saat Asyik Pesta Sabu dengan Rekan Wanita, Begini Kronologinya!

Jumlah barang bukti ini berbeda dengan penangkapan Rio yang keempat pada April 2021.

Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,21 gram sabu, yang baru saja dia konsumsi bersama teman perempuannya berinisial SA.

Polisi menjerat Rio dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997.

“Dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda Rp 800 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” ungkap Syahduddi. GridPop.ID (*)