Anggota polisi yang melintas membawa begal payudara itu ke Mapolsek Bungatan.
Mantan Kanitlaka Polres Situbondo menerangkan, telah melimpahkan terduga pelaku pelecehan itu ke unit PPA Satreskrim Polres Situbondo.
"Saat ini proses pemeriksaan ditangani penyidik PPA," tambahnya.
Kasus Serupa
Kasus serupa juga terjadi di Larangan, Tangerang.
Pria berinisial MIR (28) diciduk polisi usai meremas payudara seorang siswi
Mengutip Kompas.com, adapun motif aksi nyeleneh tersebut yakni karena iseng.
"Menurut pengakuan (pelaku) hanya iseng," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).
Meski demikian, polisi terus mendalami motif perbuatan pelaku.
Pasalnya, pelaku sudah beraksi sebanyak empat kali.
"Kami akan periksa kesehatan kejiwaan dari pelaku tersebut untuk mengetahui motif sebenarnya," ujar Zain.
Atas perbuatannya, MIR dijerat Pasal 76E jo pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.
"Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun," imbuh Zain.
GridPop.ID (*)