Find Us On Social Media :

Kronologi Anak SMP Bunuh dan Lecehkan Bocah Laki-laki 7 Tahun di Sukabumi

By Andriana Oky, Minggu, 5 Mei 2024 | 09:45 WIB

Siswa SMP ini bunuh dan lecehkan bocah laki-laki. Kejadian di Sukabumi

Setelah puas melampiaskan nafsunya, remaja laki-laki itu kembali melakukan aktivitasnya mencari daun kemangi dengan temannya seperti biasa.

Hingga pukul 11.00 WIB S kembali ke kebun pala untuk mengecek kondisi korban.

Bejatnya, ia kembali melakukan pelecehan terhadap jasad korban.

"Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku S kembali ke kebun pala untuk memastikan korban. Saat itu kondisi tidak bernyawa. Kemudian melakukan sodomi keduakalinya terhadap korban," tutur Ari.

Hasil Visum

Dokter Forensik Rumah Saki Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH, Kota Sukabumi, dr Nurul Aida Fathia, mengatakan, berdasarkan hasil sampel terdapat tanda luka kekerasan selain di leher, yakni terdapat luka di di daerah lubang pelepas.

"Secara kasat mata itu hanya tampak pengelupasan kulit, kayak luka lecet. Tapi karena kondisinya sudah busuk, jadi tidak terlalu jelas. Kalau orang hidup, ada darah dan segala macam," ujar Aida, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga: Jangan Nekat Lakukan Hubungan Intim Jenis Ini! Sebab Ada Dampak Mengerikan yang Bakal Kamu Alami

Pelaku Ditangkap

Pelaku kini sudah ditangkap polisi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawa Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota, pelaku dijarat dengan pasal berlapis, diantaranya perlindungan anak.

"Pasal yang kita sangkakan kepada pelaku yaitu pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara minimal 6 tahun maksimal adalah 15 tahun," ujar Ari, Kamis (02/05/2024) dilansir dari Serambinews.com.

Tidak hanya itu, Ia juga dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun.

Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses lebih lanjut," tutup Ari.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: 'Jangan Kasih Tahu Siapa-siapa' Kepsek Lecehkan 9 Siswa Laki-laki di Lingkungan Sekolah selama 3 Tahun