Hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi selama kurang lebih dua tahun.
Usut punya usut pelaku mencuri celana dalam untuk melampiaskan hasrat bejatnya.
Motif pelaku melakuan tindakan tersebut pun terungkap.
Rupanya, pelaku ingin open BO namun tak berani karena terbentur tidak punya uang.
"Saat melihat CD dia terinspirasi untuk mengambil dan setelah diambil lalu dipakai kemudian mengalami kepuasan sendiri,” tuturnya.
Kompol Ali menjelaskan celana dalam hasil curian itu hanya disimpan di kamar pelaku.
Karena perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Di sisi lain pihaknya mengupayakan pelaku untuk mendapatkan restoratif Justice.
"Kami upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Pelaku kami kenakan wajib lapor,” ungkapnya.
Melansir dari laman tribunnewsbogor.com, sebelumnya video CCTV terkait pencurian celana dalam ini sudah beredar di media sosial.