Find Us On Social Media :

Geger Remaja 15 Tahun Dirudapaksa 7 Pemuda di Tempat Berbeda, Awalnya Korban Dibuat Mabuk

By Andriana Oky, Selasa, 7 Mei 2024 | 14:45 WIB

Ilustrasi rudapaksa

GridPop.ID - Geger seorang remaja putri 15 tahun dirudapaksa 7 orang pemuda di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Korban berinisial RA (15) diperkosa oleh 7 pemuda berbeda.

Mirisnya diantara para pelaku ada yang berstatus sepupu korban.

Melansir TribunStyle.com diungkapkan identitas ketujuh pelaku yakni ER (26), BD (30), WK (20), dan SP (19) yang merupakan sepupu korban, serta TD (26), RV (20), dan RD (22) yang merupakan teman korban.

Ketujuh pemuda itu merupakan warga Riau Silip, Belinyu, dan kini ditahan di Mapolres Bangka.

"Sudah diamankan semuanya tujuh terduga pelaku," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Bangka AKP Ogan Teguh Imani saat dihubungi, Minggu (5/5/2024).

Kronologi

Ogan menuturkan awalnya korban melaporkan jika digilir oleh 7 pemuda tersebut.

Namun setelah diselidiki lebih lanjut, korban mengubah keterangan dalam BAP.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan di Pulau Merah Banyuwangi Bakal Dinikahkan dengan Pelaku, Pemkab Menilai Bukan Solusi yang Tepat

Perubahan itu terkait jumlah lokasi yang awalnya tiga menjadi lima serta tujuh pelaku berbeda melakukan pemerkosaan kejadian di tempat berbeda.

"Jadi BAP awal, memang pengakuan korban digilir, tetapi setelah kita ambil keterangan pelaku, mereka tidak ada melakukan (pemerkosaan). Kemudian kita lakukan BAP ulang terhadap korban, ternyata yang ada beberapa tempat (kejadian)," kata Ogan.

Lima lokasi tersebut, yakni di rumah kosong, tempat pembuangan sampah tak jauh dari tempat nongkrong korban dan pelaku di kawasan lingkungan sekolah di Kecamatan Riau Silip.

Kemudian di WC sekolah, di kosan, dan terakhir di sebuah mobil di Kecamatan Belinyu atau kawasan pantai.

Dari lima TKP itu, tiga diantarnya korban diajak mabuk atau mengonsumsi minuman beralkohol. Sisanya bujuk rayu para pelaku.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur, yaitu Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Setelah diambil keterangan dari korban, para saksi, dan tersangka, pasal yang kita kenakan terhadap tersangka adalah pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Ogan.

Penangkapan Pelaku

AKP Ogan menuturkan ketujuh pelaku diamankan di tempat berbeda.

Baca Juga: 2 Tahun Lalu 3 Kali Perkosa Kekasihnya, Bujang Mesum Akhirnya Dicokok Polisi, Begini Faktanya

Melansir POSBELITUNG.co para pelaku ditangkap tanpa perlawan dan mengakui perbuatan mereka.

Bd dan ER ditangkap di kediamannya masing masing pada Kamis (2/5/2024).

Pada Jumat (3/5/2024), dua terduga pelaku lainnya berhasil diamankan, yakni SP dan Wk yang menyerahkan diri.

Adapun RF, TP, dan WH diamankan pada Sabtu (4/5/2024).

Ogan mengatakan, menurut keterangan korban, para pelaku memaksa dirinya melakukan tindakan asusila sebanyak dua kali.

Salah satu pelaku adalah mantan pacarnya. Kejadian pertama terjadi pada 22 April 2024 di salah satu rumah kosong di Riausilip, Kabupaten Bangka.

Adapun kejadian kedua terjadi pada 24 April 2024 di sebuah pantai di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Ogan menyebutkan, kejadian tersebut baru dilaporkan keluarga korban pada 30 April 2024.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Awalnya Raba-raba Paha, Sopir Travel Paksa Penumpang di Bawah Umur Penuhi Hasrat Birahi di Dalam Mobil, Korban Trauma