GridPop.ID - Seorang pria menjadi korban penipuan oleh wanita yang dikenal via TikTok.
Bahkan pria bernama Doni Rici Mahendra di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ini mengalami kerugian hingga puluhan juta.
Dilansir dari Tribunnews.com, kerugian tersebut karena pengantin wanita yang hendak dinikahinya tak datang di hari bahagia mereka.
Sebelum memutuskan menikah, Doni menjalin hubungan asmara dengan calon istrinya yang mengaku bernama Wahyu Desy Kristiani (30).
Mereka sebelumnya menjalin hubungan asmara selama tujuh bulan.
Keduanya berkenalan via TikTok pada Oktober 2023 sebelum akhirnya berkomunikasi intens via WhatsApp.
Karena hubungan mereka makin dekat, korban selalu menuruti permintaan pelaku.
Salah satunya yakni mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening atas nama S yang asli tanpa kecurigaan korban.
"Pelaku beralasan uangnya digunakan untuk membeli perhiasan, pakaian dan kebutuhan sehari-hari," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/5/2024).
Terhitung korban sudah merogok kocek hingga puluhan juta untuk pelaku.
"Total korban sudah mengeluarkan uang total sebesar Rp 24.205.000, dalam beberapa kali transaksi melalui transfer," terang Andi kepada TribunJatim.com, Sabtu (4/5/2024).
Korban sebenarnya sudah beberapa kali mengajak pelaku untuk bertemu, tapi wanita tersebut selalu saja banyak alasan.
Kemudian pada April 2024, korban mengajak pelaku untuk menikah meski keduanya belum pernah bertemu.
"Disepakati pada tanggal 1 Mei 2024, akan tetapi pada saat hari H pelaku tidak datang dengan alasan tidak direstui oleh keluarga," ungkap Andi.
Padahal persiapan di rumah korban sudah rampung, mulai dari tenda, pelaminan, dekorasi, hingga sound system.
Tapi setelah ditunggu lama, pelaku tak kunjung datang.
Dilansir dari Tribun Medan, si wanita beralasan tak mendapat restu orang tua.
"Alasan pelaku tidak mendapat restu orang tua," kata Andi.
Hingga akhirnya sehari kemudian, yakni pada 2 Mei 2024, pelaku bersama lima orang mendatangi rumah korban untuk meminta maaf.
Doni yang curiga kemudian meminta pelaku menunjukkan kartu identitas.
Ia mendapati orang tersebut bernama Susanti, nama yang tertera pada rekening bank tujuan korban mentransfer uang.
Doni pun sadar bahwa ketulusannya selama ini dipermainkan, ia ditipu wanita pujaan hatinya.
Kejadian tersebut begitu cepat menyebar ke tetangga dan masyarakat hingga ke anggota Polsek Mantup.
Tak lama setelahnya, anggota Polsek Mantup dengan didampingi anggota Unit IV Pidana Ekonomi (Pidek) Sat Reskrim Polres datang ke lokasi.
Tak kesulitan bagi anggota Polres, dan pelaku Susanti diamankan.
"Pelaku mengakui bahwa Akun Tiktok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya dan digunakan untuk melakukan penipuan," ungkap Andi.
Polisi juga mengamankan barang bukti bukti 19 lembar bukti transfer milik korban dengan total sebesar Rp. 24.205.000.
Dua buah HP, 1 buah ATM, 1 lembar Screeshoot KTP Palsu atas nama Wahyu Desi Kristiani yang digunakan pelaku dan 1 (satu) lembar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.
Ancaman penjara selama lamanya 4 tahun," pungkasnya.
GridPop.ID (*)