Find Us On Social Media :

Guyur Suami dengan Air Keras Campur Cabai, Istri Sah di Sumsel Simpan Dendam, Tak Terima Dimadu

By Luvy Octaviani, Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:44 WIB

Ilustrasi KDRT

GridPop.ID - Aksi seorang istri sah di Sumatera Selatan (Sumsel) baru-baru ini menjadi sorotan.

Bagaimana tidak? dirinya nekat guyur sang suami menggunakan air keras campur cabai.

Pelaku diketahui berinisial VI (34).

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Babat Toman, Musi Manyuasin, Sumatera Selatan.

Atas tindakannya itu, VI saai ini sudh diserahkan oleh keluargnya ke pihak berwajib.

"Saat ini tersangka Vi sudah diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Babat Toman pada Rabu (8/5/2024) kemarin untuk proses hukum selanjutnya," jelas Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha dikutip dari laman tribunnewsbogor.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat (2) undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Pemicu Pelaku Siram Air Keras Campur Cabai ke Suami

Aksi ini dilakuka VI setelah melihat postingan di Facebook.

Baca Juga: Suami Digoda Karyawan Sendiri hingga Rela Dimadu, Selebgram Asal Malaysia: Jangan Bahagia di Atas Penderitaan Orang Lain

Dalam postingan tersebut, ia melihat suami diam-diam menikah lagi dengan wanita lain.

Akibat balas dendam sang istri, korban bernama Ali Tamrin menderita luka melepuh atau luka bakar di wajah, lengan tangan sebelah kiri dan kanan, bagian dada dan perut.