Find Us On Social Media :

Tusuk Korban 28 Kali hingga Tewas, Motif Pelajar SMK di Mamuju Bunuh Rekan Sendiri Diungkap, Pengakuan Pelaku Mengejutkan

By Luvy Octaviani, Senin, 13 Mei 2024 | 08:15 WIB

Gambar ilustrasi pembunuhan

Namun dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku HK (18) mengaku tersulut amarah lantaran selama ini ia kerap jadi korban bully oleh korban.

Pelaku mengaku kerap dilecehkan dan dipermalukan korban di depan teman-teman sekolahnya hingga ia hilang kontrol.

Dan puncaknya pelaku nekat menghabisi teman baik yang selama ini bergaul dengannya.

Kasat Reskrim Polres Mamuju, Kompol Jamaluddin membenarkan jika salah satu motif pembunuhan yang dilakukan seorang siswa terhadap rekannya sendiri ini dilatar belakangi faktor sakit hati.

Pelaku mengaku tidak tahan lantaran sering dipermalukan oleh korban hingga ia teruslut emosi dan nekat menghabisi temannya sendiri.

“Kami masih terus mendalami kasusnya, namun salah satu motif yang mendorong pelaku nekat membunuh korban yang juga teman gaulnya sendiri karena faKtor dendam. Pelaku sering di-bully dan dipermalukan di depan teman-temannya hingga pelaku kesal dan nekat menghabisi korban," jelasnya, Sabtu (11/5/2024).

Rumah Pelaku Sempat Didatangi Massa

Sebelumnya, rumah pelaku juga sempat didatangi oleh massa.

Massa yang tidak terima korban dibunuh pelaku juga sempat tersulut emosi hingga mendatangi rumah pelaku di seberang desa.

Karena tak menemukan pelaku maupun keluarganya, massa bersenjata parang panjang dan tombak ini kemudian melampiaskan kemarahannya dengan menghujani rumah pelaku dengan lemparan batu.

Akibatnya kaca-kaca jendela dan pintu rumah pelaku rusak.

Baca Juga: Pilu Istri Tewas Dibacok Suami karena Mengigau saat Tidur, Terungkap Ini yang Diucap Korban

Penyidik Polres Mamuju terus mendalami kasus pembunuhan ini.

Polisi terus menggali kemungkinan adanya motif lain hingga tersangka nekat membuat perencanaan untuk menghabisi rekannya sendiri.

Polisi sendir telah menyita sejumah barang bukti yakni baju yang dikenakan korban saat kejadian, sebilah badik, dan handphone milik tersangka.

Tersangka yang ditangkap polisi beberapa jam setelah kasus terungkap dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 dan pasal 338 KUHP dengan hukuman ancaman seumur hidup. GridPop.ID (*)