Find Us On Social Media :

Ngaku Anak yang Lahir di Luar Nikah, Artis Cantik Ini Sebut Orang Tuanya Belum Pernah Akad, Sempat Bohongi Publik untuk Tujuan Ini

By Luvy Octaviani, Selasa, 14 Mei 2024 | 16:44 WIB

Myra Natasya

Diduga Halim memasukkan namanya di bagian keterangan sang ayah tiga tahun lalu di Bagian Pendaftaran Nasional (JPN) tanpa izin Myra.

"Sebelumnya aku selalu memintanya untuk memberitahuku bahwa aku adalah anaknya.

Pada tahun 2019, setelah saya mulai memasuki dunia hiburan, dia mengizinkan saya mengungkap kisah sebenarnya." terangnya.

Myra mengaku geram dengan jawaban arogan ayahnya itu saat ditanya soal tindakannya mengganti akta kelahiran aslinya.

"Saya tidak perlu meminta izin kamu (Myra). Tanpa gen saya, kamu tidak akan ada di dunia ini. Bersyukurlah,” kata Halim dalam pesan yang dikirimkan kepada Myra.

Anak di Luar Nikah

Sebagai anak hasil hubungan di luar nikah, yang juga dikenal sebagai anak luar kawin, anak di luar nikah, atau anak non-marital, adalah anak yang lahir dari orang tua yang tidak terikat pernikahan yang sah secara hukum pada saat anak tersebut dikandung atau dilahirkan.

1. Status hukum: Anak luar kawin tidak secara otomatis memiliki hubungan nasab dengan ayahnya. Hal ini berbeda dengan anak yang lahir dari pernikahan yang sah, di mana anak tersebut secara otomatis memiliki hubungan nasab dengan kedua orang tuanya.

2. Hak dan kewajiban: Hak dan kewajiban anak luar kawin terhadap orang tuanya bervariasi tergantung pada hukum yang berlaku di negara atau wilayah tempat tinggal mereka.

3. Di Indonesia:

- Hak: Anak luar kawin berhak atas pengakuan ayah biologisnya, hak nafkah, hak perwalian, hak asuh, dan hak waris.

Baca Juga: Curiga Anak Telat Haid 3 Bulan, Ibu Histeris Putrinya Hamil 7 Bulan: Dia Harapan Buat Adik-adiknya

- Kewajiban: Orang tua berkewajiban untuk memelihara, membesarkan, dan mendidik anak luar kawin.

4. Stigma sosial: Anak luar kawin mungkin menghadapi stigma sosial dan diskriminasi di beberapa masyarakat. GridPop.ID (*)