GridPop.ID - Suasana politik mulai memanas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sejumlah selebriti ikut maju dalam momen Pilkada 2024 nanti.
Salah satu yang mencuri perhatian adalah artis Raffi Ahmad yang disebut-sebut maju dalam pilkada 2024 di daerah Jawa Tengah.
Melansir Tribun-Timur.com berikut penjelasan selengkapnya.
- Raffi Ahmad
Diisukan jika Raffi Ahmad akan mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil Gubernur Jawa Tengah mendampingi Dico Ganinduto.
Lawan Raffi Ahmad adalah Irjen Ahmad Lutfi.
Irjen Ahmad Lutfi merupakan Kapolda Jawa Tengah.
Namun, Ketua DPD Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Jateng-DIY, Iqbal Wibisono menyebut tak mengetahui isu itu.
"Enggak, enggak, enggak, saya belum tahu. Kalau Raffi Ahmad belum tahu. Kalau Golkar Jateng belum ke arah Raffi Ahmad, kita belum kenal juga," ujar Iqbal, Selasa (8/5/2024).
"Tapi, enggak tahu kalau Jakarta (DPP)," ujar dia.
Iqbal menambahkan siapapun bisa memiliki peluang untuk maju melalui Partai Golkar.
Baca Juga: Bobby Nasution Dapat Mandat dari Golkar Maju Pilgub Sumut, PDIP Siapkan 2 Sosok Saingi Mantu Jokowi
"Tapi, kalau kemudian Raffi Ahmad kemudian mau nyalon. Kalau mau nyalon ya kami tidak bisa menolak," tutur Iqbal.
- Desy Ratnasari
Zulkifli Hasan mengatakan bahwa ada 2 kader potensial dari PAN yang akan maju di Pilkada Jawa Barat.
"Jabar itu ada Teh Desy, ada Bima Arya. Kalsel, terus Jateng, Jatim, Lampung, Sumsel. Kami pokoknya terus beriringan dengan Gerindra," jelas Zulkifli Hasan, Kamis (9/5/2024).
Diketahui, Desy Ratnasari sendiri saat ini menduduki kursi di Senayan dan kembali terpilih sebagai wakil rakyat dalam Pileg 2024.
Ia meraih suara tertinggi di daerah pemilihan Jawa Barat IV untuk partainya.
Namun Desy Ratnasari punya pesaing berat di Jawa Barat seperti Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi.
- Krisdayanti
Pada Pemilu 2024 lalu, Krisdayanti adalah sebagai Caleg PDIP dari Dapil Jatim V (Malang Raya).
Krisdayanti disebut telah mengambil formulir pencalonan diri untuk Pilkada Kota Batu.
Krisdayanti diwakili oleh timnya untuk mengambil formulir di Kantor PDIP.
Baca Juga: Batal Jadi Caleg, Komika Papan Atas Ini Siap Maju Pilkada 2024: Mama Setuju
Jadwal Pilkada 2024
Jadwal dan tahapan Pilkada 2024Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.
Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:
Tahapan persiapan
- Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan
- pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
Tahapan penyelenggaraan
- Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
Gubernur dan wakil gubernur terpilih
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
- Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
GridPop.ID (*)