Find Us On Social Media :

Pulang Ambil Mainan, Bocah 7 Tahun di Buleleng Disetubuhi Tetangga hingga Pendarahan, Begini Kata Ortu Korban

By Ekawati Tyas, Rabu, 22 Mei 2024 | 08:15 WIB

(ILUSTRASI) Pelecehan

GridPop.ID - Seorang anak berusia 7 tahun di Buleleng, Bali jadi korban pemerkosaan.

Pelaku adalah pria berinisial NS (52) yang diketahui merupakan tetangga korban.

Dilansir dari Kompas.com, NS berhasil diamankan pihak kepolisian pada,, Kamis (9/5/2024).

Adapun pelaku dilaporkan orang tua korban ke Polres Buleleng sehari sebelumnya.

Diduga ia telah menyetubuhi korban hingga mengalami pendarahan.

"Korban diperkosa hingga mengalami pendarahan," ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam keterangan pers, Senin (20/5/2024) di Mapolres Buleleng.

Insiden pemerkosaan terjadi pada, Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 13.30 WITA.

Kala itu korban sedang bermain di rumah tetangganya.

Korban jalan kaki pulang ke rumah untuk mengambil mainan.

Ketika kembali ke rumah temannya, korban melewati rumah pelaku.

"Saat melewati rumah pelaku yang juga tetangga korban, korban ditarik ke dalam rumah. Di rumah tersebut pelaku memerkosa korban," lanjutnya.

Baca Juga: Astagfirullah! 5 Pria Lombok Setubuhi 2 Siswi SD di Kebun dengan Iming-iming yang Bikin Elus Dada, Terkuak Awal Mula Kejadian

Korban sempat dikira jatuh hingga mengalami pendarahan di bagian organ intkimnya oleh orang tuanya.

Kemudian korban diperiksakan ke RSUD Buleleng.

"Di RS akhirnya diketahui korban mengalami pemerkosaan. Setelah diperiksa itu korban langsung divisum," lanjutnya.

Hasil visum tersebut digunakan sebagai barang bukti yang memberatkan perbuatan pelaku NS.

Ia kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Widwan menambahkan, NS disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup dia.

Kasus Serupa

Seorang anak berusia 15 tahun berinisial MA diperkosa hingga hamil dan melahirkan oleh oknum staf kelurahan di Tangerang Selatan.

Dilansir dari Tribun Depok, pelaku berinisial H adalah staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Perbuatan bejat H dilakukan di rumahnya di Kampung Ciledug, Pondok Kacang, Tangerang Selatan pada 4 Desember 2021.

Kala itu MA masih berusia 15 tahun.

Baca Juga: Bikin Setan Minder! 5 Pria Perkosa Nenek 65 Tahun hingga Meregang Nyawa, Gercep Lakukan Ini Usai Puas Beraksi

“Jadi ketahuannya, saat anak saya dibawa ke rumah sakit, dia ngeluarin darah, tau-tau saat dicek hamil, terus melahirkan.

Tapi bayinya meninggal dunia, sempat dilahirkan,” kata ayah korban, AF kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Dari pengakuan sang anak, ternyata pelaku adalah Ketua DKM Masjid sekaligus bekerja sebagai Staf Kelurahan Pondok Kacang Barat.

“Ngelakuinnya di rumah pelaku. Modelannya kaya les,” ujar dia.

Ia berharap pelaku segera ditangkap.

GridPop.ID (*)