GridPop.ID - Kabar mengejutkan datang dari suami Bunga Citra Lestari, Tiko Arywardhana.
Pria yang akrab disapa Tiko Wardhana ini dilaporkan mantan istrinya atas dugaan penggelapan dana perusahaan.
Suami Bunga Citra Lestari itu diduga menggelapkan uang senilai Rp 6,9 miliar.
Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum AW mantan istri Tiko, Leo Siregar.
“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," kata Leo Siregar dikutip dari Kompas.com.
Leo menerangkan selama perusahaan beroperasi AW bersikap pasif dan tidak mencampuri pengelolaan bisnis.
Menurut Leo, Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk mengenai keuangan.
Kecurigaan terjadi dugaan penggelapan uang makin menguat ketika pada 2021 AW menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss-.red) yang mencurigakan.
“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya," jelas Leo Siregar.
Baca Juga: Pantas Bisa Sewer BCL, Ini Sosok Fenny Frans yang Dijuluki Sultan Makassar, Dulunya Jualan Baju
Sementara itu, pihak kepolisian pun membenarkan laporan atas nama Tiko Aryawardhana.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membenarkan adanya pelaporan Arina Winarto terhadap Tiko.
"Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan telah menerima laporan polisi dalam hal dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh seseorang dengan inisial AW," tutur AKBP Bintoro, dikutip dari YouTube NIT NOT, Selasa (4/6/2024) via Tribun Seleb.
"Melaporkan mantan suaminya inisial T di Polres Metro Jakarta Selatan," lanjutnya.
AKBP Bintoro mengatakan, dugaan penggelapan itu terjadi saat Tiko dan Arina masih berstatus sebagai suami-istri.
"Kejadiannya di tahun 2022 saat terduga pelaku ini adalah masih status suami daripada pelapor atau korban," terangnya.
"Kami dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan kegiatan gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan."
"Untuk saudara T sudah kami lakukan pemeriksaan, saat itu sebagai saksi," jelasnya.
GridPop.ID (*)