"Pasal yang kami terapkan muncikari, karena penyedianya kan muncikari, karena tak ada Undang-Undang yang menjerat, jadi sementara kami periksa sebagai saksi," sambung polisi dengan dua melati di pundaknya itu.
Perlu diketahui, Rian sendiri merupakan pebisnis asal Jakarta yang sering mondar mandir ke beberapa daerah, termasuk Surabaya.
Tapi, belum diketahui pasti keberadaan Rian di Surabaya terkait bisnis sesungguhnya atau hanya demi berkencan dengan artis ibu kota.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi daring di kota pahlawan pada Sabtu (5/1/2019).
Dalam kasus itu, ternyata menyeret nama artis ibu kota berinisiap VA (Vanessa Angel).
Vanessa diduga bertarif Rp 80 juta dari setiap pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan dua mucikari, TN dan ES sebagai tersangka.
Alasan pengusaha Rian rela bayar Vanessa Angel Rp 80 juta dibeberkan saat diperiksa oleh Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (6/1/2019).
Komentar