Gridpop.id - Hasil penyelidikan artis Vanessa Angel yang diduga kuat terlibat kasus prostitusi online disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, Vanessa Angel terlibat kasus prostitusi artis
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Kapolda Jawa Timur juga menegaskan akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait penetapan sebagai tersangka.
"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga : Vanessa Angel Dianggap Wajar Patok Harga Rp 80 Juta untuk Kencan Singkat , Robby Abbas Ungkap Alasannya
Ditambahkannya, mengenai keterlibatan Vanessa Angel yang dalam kasus prostitusi daring ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.
"Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari," tukasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim mengungkap bukti-bukti baru keterlibatan artis Vanessa Angel dalam praktik prostitusi online.
Komentar