Peraturan kedua adalah kedua orang tua harus memberitahu nama sang bayi ke Ratu Elizabeth terlebih dahulu.
Kemudian mereka harus menunggu beberapa hari sebelum akhirnya nama bayi diumumkan ke publik.
Menurut informasi dari kerajaan, Victoria Arbiter, ada alasan kenapa peraturan ini dibuat.
Baca Juga : Pasca Kepergian Dylan Sahara, Ifan Seventeen: I Can't Smile Without You
Pihak kerajaan memiliki tanggung jawab yang besar terhadap penamaan calon anggota keluarga kerajaan.
Karena itu mereka ingin memastikan kalau nama itu memang nama yang tepat sebelum akhirnya masuk ke dalam sejarah kerajaan.
Wah, cukup rumit, ya?
Baca Juga : Tiba-tiba Unggah Foto Isyaratkan Punya Gandengan, Syahrini Sudah Disunting Reino Barack?
Source | : | Her.ie |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar