GridPop.ID - Vanessa Angel resmi jadi tersangka kasus prostitusi online yang menjeratnya pada awal tahun 2019.
Vanessa Angel resmi jadi tersangka kasus prostitusi online setelah beberapa waktu lalu dirinya ditetapkan sebagai saksi pada Rabu (16/1/19).
Belakangan ini Kapolda Jatim membongkar tarif Vanessa Angel yang sesungguhnya dari prostitusi online.
Baca Juga : Terbongkar, Vanessa Angel Minta Dicarikan Klien untuk Bayar Utang, Harga Awalnya Bikin Melongo
Menurut kabar yang beredar nominal tarif Vanessa Angel diketahui sebesar Rp 80 juta.
Namun ternyata tarif Vanessa Angel yang sesungguhnya tidak mencapai nominal tersebut.
Semula tarif Vanessa Angel yang terjerat kasus prostitusi online disampaikan oleh Kasubid V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi.
Baca Juga : Orang Tua Vanessa Angel Mengadu Kepada Jane Shalimar: Kenapa Enggak Boleh Ketemu?
Tarif Vanessa Angel diungkap Kasubid V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi setelah adanya penggerebekan beberapa artis yang terciduk polisi terkait skandal prostitusi online.
Seperti yang diwartakan Surya.co.id, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi menjelaskan penggerebekan tersebut melibatkan dua orang artis ternama.
"Kedua artis ini diduga terlibat prostitusi artis," ujarnya di Mapolda Jatim, Sabtu (5/1/2019).
Baca Juga : Vanessa Angel Mengaku Tak Mendapatkan Dukungan Keluarga, Ibu Tiri: Vanessa yang Belum Mau Bertemu Keluarga
Selain itu, Harissandi juga mengatakan tarif prostitusi artis yang melibatkan Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila
Tarif kencan artis VA (Vanessa Angel) ini mencapai Rp 80 juta.
Sedangkan, arti AV (Avriellya) sendiri sekitar Rp 25 juta sekali kencan.
Baca Juga : Mengejutkan, Robby Abbas Bandrol Tarif Melaney Ricardo Lebih Mahal Dibanding Vanessa Angel
Namun ternyata belakangan diketahui dari Kapolda Jatim, tarif Vanessa Angel tak mencapai nominal tersebut.
Dilansir GridPop.ID dari acara Inside Story yang diunggah channel YouTubu iNews Talkshow & Magazine pada Sabtu, (19/1/2019).
Dalam video tersebut, Arief Perkasa, pembawa acara tampak melakukan wawancara langsung dengan pihak kepolisian.
Baca Juga : Kekasih Vanessa Angel Dinilai Menyudutkan Keluarga, Ibunda: Dia yang Harusnya Kasih Tahu
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan adanya bukti-bukti baru yang didapat dari data forensik dari handphone dan rekening koran yang ada.
"Dari hasil pemeriksaan dua kali, terakhir kemarin dengan adanya bukti-bukti baru yang kami ambil dari data forensik dari handphone dan rekening koran yang ada, ini menguatkan bahwa saudari VA di dalam komunikasi dengan mucikari, dia sangat intens sekali," terang Irjen Pol Luki Hermawan.
Bahkan menurut Kapolda Jatim tersebut, Vanessa Angel juga menawarkan dirinya pada mucikari.
Baca Juga : Doakan yang Terbaik, Ayah Vanessa Angel Tolak Beri Dukungan Kasus Prostitusi Online yang Menyeret Sang Anak
Namun bukan senilai Rp 80 juta, Vanessa Angel hanya meminta sejumlah Rp 40 juta.
"Dan dia (VA) mengeksplor dirinya, dia mengirim fotonya, dia menentukan harganya, dia minta kalau nggak salah 40 langsung, dan minta selalu dicarikan, karena dia sendiri bilang ingin menyelesaikan utang-utangnya," terangnya lagi.
Namun ternyata, mucikari yang menaungi Vanessa Angel memberikan tarif senilai Rp 80 juta.
Baca Juga : Tetangga Tak Mengejek Anaknya, Ayah Vanessa Angel Mengaku Beruntung
Terkait hal tersebut, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki mengaku jika mucikari yang menaungi Vanessa Angel memiliki jaringan cukup luas.
"Mucikarinya ini kan semuanya merupakan jaringan, mereka satu sama lainnya saling berkait," ungkap Irjen Pol Luki.
Bahkan dapat dikatakan mucikari yang menaungi Vanessa Angel terbilang spesialis prostitusi artis yang memiliki grup sendiri.
Baca Juga : Vanessa Angel Mengaku Dijebak dalam Kasus Prostitusi Online, Mantan Muncikari, Robby Abbas: Tidak Mungkin!
"80 Juta betul transfernya memang 80 juta ada buktinya, tapi si saudara VA sendiri membuka harga di 40, yang sisanya itu karena da beberapa link, jadi dinaikkan," terang Irjen Pol Luki.
Vanessa Angel merupakan artis pertama yang terjerat kasus prostitusi online dan bukan sebagai korban melainkan ikut andil di dalamnya.
Bahkan Vanessa juga termasuk artis yang aktif minta dicarikan klien.
Baca Juga : Terlibat Prostitusi Online, Vanessa Angel Pilih Angkat Kaki dari Rumah Karena Tak Direstui Pacaran!
"Menurut pengakuan para mucikari, salah satunya yang paling aktif dia (Vanessa, dia yang minta dicarikan, dengan alasan dia mau nyicil mobil, mau bayar cicilan rumah, dan itu dia bilangnya secara terang-terangan," ungkap Irjen Pol Luki Hermawan.
Meskipun saling menguntungkan, tetapi Vanessa Angel tetap dinyatakan melanggar UU ITE pasal UU 27 ayat 1.
Dilansir GridPop.ID dari laman hukumonline.com, pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 208 berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,"
Dengan ancaman pidana tersebut maka Vanessa Angel dapat diancaman bui selama paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Source | : | YouTube,hukumonline.com |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |
Komentar