Gridpop.id - Aturan baru urun biaya BPJS Kesehatan ditetapkan melalui Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.
Kini peserta BPJS Kesehatan wajib membayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan lewat aturan baru ini.
Lewat aturan urun biaya ini, menurut BPJS Kesehatan, mutu dan biaya di fasilitas kesehatan bisa dikendalikan.
Baca Juga : Tewas Tergiling Mesin Penghancur Plastik, Jenazah Pekerja di Bekasi Ini Sangat Menyedihkan
Dikutip dari Kontan dan Kompas.com pada Jumat (8/1/2019), Kementrian Kesehatan secara resmi menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.
Aturan tersebut nantinya mengatur soal urun biaya dan juga selisih biaya untuk JKN-KIS.
Berdasarkan aturan tersebut, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap nantinya.
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Grid. |
Komentar