"Saya berharap semoga kejadian-kejadian yang menyangkut kriminal atau kekerasan apa pun semakin berkurang dan bisa diatasi dengan pihak kepolisian," ujar Vicky.
Diketahui, para pelaku yang membegal adik Vicky juga merupakan pelaku dalam dua kasus lainnya yang menyebabkan kematian korban.
Mereka tidak segan-segan membacok apabila ada perlawanan dari korban saat akan dirampas barang berharganya.
Baca Juga : Model Cantik Dimanipulasi Mantan Pacarnya Selama 2 Tahun, Alami Pelecehan Fisik dan Mental!
Dari total tiga kasus begal itu, polisi menyita barang bukti yakni satu bilah celurit, satu unit sepeda motor milik tersangka, dan satu handphone.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Ancaman hukumannya, penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga : Sadis, Wanita Asal Indralaya Ini Diperkosa di Atas Spring Bed Sebelum Dibunuh dan Dibakar
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar