"Kasus ini memakai Undang-undang Perlindungan Anak. Tersangka masih di bawah umur," katanya.
AKBP Alfaris Pattiwael mengatakan, anak ini mendapat perlakuan khusus, termasuk dalam hal penahanan.
Ia juga mengatakan penanganan kasus sudah dipegang oleh Unit PPA Polres Minut.
Sebelumnnya, kasus ini ditangani Polsek Dimembe.
"Sudah diambil alih. Sementara diproses," ujarnya. (*)
Source | : | Tribun Manado,Tribun Batam |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar