GridPop.id - Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi hingga menggemparkan publik.
Kali ini, diduga pelaku tidak hanya mencabuli satu anak di bawah umur saja.
Diduga pelaku juga mencabuli hingga lima anak di bawah umur.
Dikutip dari kompas.com (30/1), polres Aceh Utara menangkap seorang wanita muda berinisial Nur (32) di rumahnya di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, pada Senin (28/1/2019).
Baca Juga : Kejam! 4 Fakta Siswi Kelas 6 SD Melahirkan, Pelaku Diduga Lakukan Pencabulan pada Dua Anak Sekaligus
Pasalnya, pelaku diduga mencabuli lima anak di bawah umur sepanjang tahun 2018.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara menyebutkan, kasus itu dilaporkan salah satu ibu korban pada 11 Desember 2018.
"Ibu korban kemudian mendapati anaknya di rumah Nur, dan setelah ditanyai oleh ibunya, korban pun menceritakan pencabulan yang dilakukan Nur," ujar Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Selasa (29/1/2019).
Baca Juga : Lagi, Buaya Terkam Warga di NTT Saat Sedang Mencari Udang, Hanya Tersisa Beberapa Potongan Tubuh Korban
Dikutip dari Tribun Medan, saat polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, ternyata ada warga lain yang melaporkan kejadian serupa.
Diduga pelaku juga telah mencabuli lima anak lainnya berinisial M (8), MK (8), SS (11), ketiganya laki-laki. Dua lainnya perempuan yaitu NK (8) dan AL (9).
"Hasil penyeledikan sementara perbuatan pencabulan ini sudah terjadi sejak 2017, dan sudah ada lima anak di bawah umur yang menjadi korban. Dua di antaranya laki-laki berumur 8 tahun, dan tiga korban lainnya bocah perempuan berumur 8 tahun dan 11 tahun," ungkap Iptu Rezki.
Baca Juga : Mengharukan! Anjing Ini Kawal Ambulans Agar Pemiliknya Bisa Cepat Diselamatkan!
Disebutkan juga menurut keterangan pelaku, modusnya yaitu mengajak anak-anak ini menonton video yang disimpan dalam handphone pelaku.
Video itu berisi komedian dan berbagai film lainnya.
Seluruh kejadian dilakukan di kamar rumah milik pelaku.
Setelah itu, pelaku mencabuli anak tersebut.
Baca Juga : Atlet Jetski Ditegur PT MRT Karena Lakukan Hal Tak Pantas di Kereta MRT, Begini Permintaan Maafnya
“Bahkan, pelaku menyatakan perbuatannya itu tidak berdosa. Sehingga anak-anak itu tak perlu takut,” katanya.
Pelaku juga melakukan perbuatannya dengan iming-iming uang jajang senilai Rp. 2000.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan medis atas perbuatan cabul pelaku. Barang bukti lain kita sita yaitu pakaian korban dan pelaku saat terjadi pencabulan itu,” sebut Iptu Rezki.
Baca Juga : Raffi Ahmad Ungkap Ada KDRT di Rumah Tangga Baim dan Paula! Serius?
“Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya, jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi,” imbuhnya. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan,Serambinews.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar