Grid.ID - Seorang wanita oknum guru mengaji berinisial N (31), ditangkap polisi Polres Aceh Utara karena diduga melecehkan lima anak di bawah umur.
Pelecehan itu dilakukan N sepanjang tahun 2018.
N sendiri ditangkap di rumahnya, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Senin (29/1/2019).
“Penyidik mendalami keterangan lima korban. Lima anak ini ada laki-laki dan perempuan.
Baca Juga : Cincin Ajaib Batu Merah Milik Ahok Viral, Deddy Corbuzier: Itu Kan Mainan Anak-anak Zaman Dulu
Semuanya rata-rata berusia delapan sampai 11 tahun,” sebutnya.
Menurut keterangan korban, modusnya yaitu mengajak anak-anak ini menonton video yang disimpan dalam handphone pelaku.
Video itu berisi komedi dan berbagai film lainnya.
Seluruh kejadian dilakukan di kamar rumah milik korban.
Setelah itu, pelaku melecehkan anak tersebut.
“Bahkan, korban menyatakan perbuatannya itu tidak berdosa. Sehingga anak-anak itu tak perlu takut,” katanya.
Lima anak itu berinisial M (8), MK (8), SS (11), ketiganya laki-laki.
Dua lainnya perempuan yaitu NK (8) dan AL (9).
Baca Juga : Bukan karena Stroke dan Pendarahan Otak, Robby Tumewu Meninggal Akibat Infeksi Paru-paru
“Kita sudah lakukan pemeriksaan medis atas perbuatan cabul pelaku.
Barang bukti lain kita sita yaitu pakaian korban dan pelaku saat terjadi pencabulan itu,” sebutnya.
“Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya, jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi,” sebutnya. (*)
Penulis | : | Nailul Iffah |
Editor | : | Nailul Iffah |
Komentar