Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 yaitu UU yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Suami Mulan Jameela itu dinyatakan bersalah lataran menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Tak hanya untuk individu, tapi untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.
Baca Juga : Pasca Ahmad Dhani Dipenjara, Dul Jaelani Singgung Kepedulian Maia Estianty
Kasus mantan suami Maia Estianty inipun sempat mencuri perhatian publik, tak terkecuali paranorman kejawen Mbak You.
Melalui unggahan dalam akun instagram pribadinya, Mbak You nampak membagikan penerawan tentang pendiri grup band Dewa 19 tersebut.
Mbak You menerangkan jika Ahmad Dhani sebenarnya adalah seorang legenda dalam industri musik tanah air.
Baca Juga : Ahmad Dhani Masuk Penjara, Umi Pipik Kirim Pesan untuk Kuatkan Mulan Jameela
Source | : | |
Penulis | : | Winda Wahdania |
Editor | : | Winda Wahdania |
Komentar