GridPop.id - Pelaku begal sadis di Kota Makassar yang potong tangan mahasiswa Akademi Teknik Industri Makassar (ATIM) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/2/2019).
Keempat terdakwa ini adalah Firman alias Emmang (22), Aco alias Pengkong (21), Fatullah alias Ullah (18) dan Imran alias Imran (37).
Melansir dari Tribun Makassar (20/2), dari empat terdakwa itu, Firman dan Aco adalah pelaku utama.
Sementara Imran adlaah penadah hasil curian dan Fatullah adalah pemilik kendaraan.
Baca Juga : Begal Sadis Pembacok Adiknya Ditangkap, Vicky Prasetyo: Adik Saya Cacat, Jarinya Hampir Putus
Keempat terdakwa tiba di Pengadilan sekitar pukul 14.00 WITA dan langsung masuk di ruangan sidang Mudjono untuk menjalani persidangan.
Para terdakwa hadir dengan memakai rompi tahanan warna merah.
Pelaku mendapatkan pengawalan petugas Kepolisian dan Kejaksaan.
Keempat terdakwa juga diborgol yang kemudian dibuka setiba di ruangan sidang.
Selama di ruangan tunggu sidang, terdakwa terlihat lebih banyak menunduk.
Wajah mereka menegang saat akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Source | : | Tribun Timur,Tribun Makassar |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar