Gridpop.id - Minggu (17/2) pagi, Sartimah (50) pamit ke keluarganya untuk takziah di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Tapi tujuan perempuan 50 tahun itu ternyata bukan ke “rumah duka”, tapi ke sebuah hotel di Kompleks Curug Cipendok, Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Hotel yang didatangi oleh Sartimah dan selingkuhannya bernama Hotel Pelita.
Dia pergi ke sana bersama selingkuhannya, Sunarto (47). Kamar nomor 10 menjadi persinggahan keduanya.
Sartimah sendiri adalah warga Desa Windunegara, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Baca Juga : Mengaku Cinta, Pria Ini Rela Disiksa Kekasihnya dengan Keji
Sementara Sunarto berasal dari Desa Tamansari, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.
Pasangan selingkuhan tersebut memutuskan pergi ke hotel itu untuk berhubungan intim.
Namun ketika berhubungan intim, tiba-tiba korban pingsan dengan nafas tersengal-sengal.
Setelah dicek ternyata korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
“Pria yang juga adalah pasangan selingkuhan korban akhirnya memilih kabur,” ujar Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Gede Yoga Sanjaya, kepada Tribun Jateng, Rabu (20/2).
Sebelum meninggalkan korban, tersangka justru malah mengambil barang-barang berharga korban.
Ada dua buah gelang emas, dompet warna biru tua berisi uang senilai Rp831.300.
Menyusul kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Banyumas melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga : Sempat Jadi Pecandu Narkoba, Krisdayanti: Anang Memelukku Ia Syok
Tim dari Polsek Cilongok dan Siaga Reskrim langsung melakukan olah TKP.
Mereka lalu membawa mayat wanita tersebut ke RS Margono, Purwokerto, untuk diautopsi.
Hasil autopsi yang dilakukan oleh dr Zaenuri menyatakan bahwa wanita tersebut meninggal karena serangan jantung.
Tersangka Sunarto setelah ditangkap mengaku mengetahui jika korban mengetahui riwayat penyakit jantung.
Dia dianggap telah melakukan tindak pidana pencurian dan atau meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan.
Sebagaimana dimaksud Pasal 362 dan atau 531 KUHP.
Kepolisian telah menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka dan TKP.
Baca Juga : Femmy Permatasari Blak-blakan Soal Operasi Plastik demi Kesehatan
Di antaranya dua buah gelang emas kuning berbentuk pipih dan satu unit Honda Revo dengan nomor plat R-2607-ES warna merah hitam.
Selain itu disita pula satu buah handphone merk Hammer warna putih, handphone Nokia warna hitam, dan satu lembar kertas bekas bungkus rokok.
Di kertas itu tertera tulisan, “Maaf anter aku Windunegara Wangon, bukan pembunuhan, maaf serangan jantung, trims.”
Terdapat pula satu lembar nota pembelian perhiasan gelang seberat 17 gram seharga Rp4.625.000.
Ditambah lagi nota pembelian perhiasan gelang seberat 12 gram seharga Rp3.415.000. (*)
Penulis | : | Nailul Iffah |
Editor | : | Nailul Iffah |
Komentar