Gridpop.id-Pernikahan dini kembali terjadi di tanah air.
Kali ini seorang laki-laki berusia 15 tahun mantap menikahi kekasihnya yang baru berusia 12 tahun.
Melansir dari akun instagram @makassar_info pernikahan dini tersebut terjadi di Lanyer, Galung Maloang Bacukiki, Kota Pare-pare.
Menariknya, pernikahan tersebut dilakukan bukan atas dasar perjodohan.
Menurut keterangan kedua mempelai telah berpacaran sejak berada di bangku Sekolah Dasar (SD).
Hingga akhirnya setelah lulus, keduanya memutuskan untuk menikah.
Pernikahan sendiri terjadi pada Minggu (3/3/2019) kemarin.
Dalam foto yang tersebar dua sejoli itu nampak memamerkan rona bahagia.
Sang wanita sendiri nampak cantik dengan makeup dan baju adat pernikahan setempat.
Baca Juga : Ngeri! Detik-detik Menegangkan Seorang Nenek yang Tetap Tenang Meski Dipatuk Ular Piton di Kamarnya
"Baru-baru ini kembali terjadi pernikahan dini, si pria berumur 15 tahun dan wanitanya umur 12 tahun, kabarnya ia sempat pacaran
setelah tamat SD sebelum akhirnya menikah.
.
Pernikahan itu sendiri terjadi kemarin, 3 Maret 2019.
.
Lokasi : Lanyer, Galung Maloang Bacukiki, Kota Pare-pare," tulis @makassar_iinfo seperti Gridpop.id kutip pada Senin (4/3/2019).
Baca Juga : Viral Video Ruqiyah Seorang Wanita yang Disantet Sang Mantan Karena Menikah dengan Orang Lain!
Belakangan pernikahan dini di tanah air kerap terjadi.
Beberapa waktu yang lalu misalnya seorang anak laki-laki berusia 9 tahun dengan seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Anak laki-laki tersebut diketahui bernama Habibie, sementara anak perempuannya bernama Asma Wilgalbi.
Kedua remaja di bawah umur tersebut mengungkap jika kisah cintanya berawal dari pertemuan di sebuah waterboom .
Pernikahan keduanya juga sempat viral dan menjadi perbincangan di media sosial.
Hal tesebut lantaran usia remaja tersebut yang dinilai masih terlalu muda.
Baca Juga : Penuh Haru, Seorang Ayah Wakili Putrinya yang Telah Meninggal Dunia Terima Ijazah saat Wisuda
Padahal dalam undang-undang telah ditetapkan tentang batasan usia minimal menikah.
Ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Melansir dari Kompas.com Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indry Oktaviani menganggap kebijakan tersebut mendiskriminasi kaum perempuan.
Ia menerangkan jika batas perkawinan perempuan harus disamakan dengan laki-laki yakni 19 tahun.
MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.
Baca Juga : Terciduk Remaja Berduaan di Gorong-gorong Selokan, Satpol PP : Eh Mantap Pacaran Ya?
"Perlunya perubahan kebijakan tentang batas usia karena semakin meningkatnya usia perkawinan anak dengan sebaran angka perkawinan di atas 10 persen merata di seluruh provinsi. Di atas 25 persen ada di 23 provinsi. Kondisi ini mengkhawatirkan karena anak dilindungi hak-haknya," tutur hakim lainnya Saldi Isra.
Kendati demikian, MK menegaskan tak bisa merevisi UU tersebut karena lembaga yang memiliki kewenangan itu adalah DPR.
"MK tidak bisa menentukan berapa batas usia perkawinan, hanya dapat menyatakan kebijakan itu diskriminatif dan tetap menjadi ranah pembentuk UU," ujar hakim 1 anggota 1 Dewa Gede Palguna.
Baca Juga : Penuh Haru, Seorang Ayah Wakili Putrinya yang Telah Meninggal Dunia Terima Ijazah saat Wisuda
Maka dari itu, MK memberikan tenggat waktu kepada DPR selama tiga tahun guna merevisi ketentuan batas usia dalam UU perkawinan.
"Meminta pembuat UU paling lama 3 tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan," sambung Anwar.
(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Winda Wahdania |
Editor | : | Winda Wahdania |
Komentar