Saharuddin mengatakan, pihaknya kini fokus menelusuri orang-orang yang diduga berkomplot dengan Nenek Tampa.
Saharuddin menyebutkan, orang-orang tersebut berasal dari Jakarta.
Baca Juga : Nekat Masuk Rumah Orang hingga Telanjang Bulat di Depan Remaja, Pria Ini Jadi Sasaran Amuk Warga
"Kalau saya pelajari, sementara kayaknya ada kerja sama dengan orang-orang di Jakarta, tapi belum bisa kami pastikan.
Namun sampai sekarang alamat dan nomor handphone-nya dimatikan semua," kata Saharuddin.
Saharuddin mengatakan, Tampa kini disangkakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Total uang yang didapatnya dari hasil penipuan sekitar Rp 1,2 miliar.
Sebelumnya, nenek asal Sinjai ini menjanjikan korbannya uang yang berlipat ganda setelah menyetor uang kepadanya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar