Meski sang ayah sempat dilarikan ke RSUD Ungaran, namun nyawanya tak terselamatkan.
Upaya Jamsin menutupi kejahatannya justru membuatnya harus diamankan pihak Polsek Bergas.
Baca Juga : Variety Show Ini Beri Kesempatan Operasi Plastik, Hasilnya Sangat Mengagumkan
Bersama dengan Tim Resmob Polres Semarang dan Inafis Polres Semarang, Jamsin diamankan untuk dimintai keterangan.
Setelah diinterogasi, Jamsin mengakui perbuatannya dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap Jamsin.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebatang kayu jati, sebuah kemeja dan celana pendek denim warna bitu yang digunakan pelaku dan terkenda darah korban, dan sebuah bantal tidur yang digunakan korban.
Jamsin diancam dengan Pasal 351 Ayat 2 yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar