GridPop.ID - Pemerintahan Brunei Darussalam dikabarkan memberlakukan hukuman mati dengan cara dirajam yang mengacam pelaku LGBTQ dimulai pada Rabu (3/4/2019) lalu.
Dikutip GridPop.ID dari Kompas.com, kendati telah memberlakukan aturan hukum yang menuai kritik dan kecaman, Sultan Hassanal Bolkiah bersikeras bahwa Brunei adalah negara yang adil dan bahagia.
"Siapa pun yang datang untuk mengunjungi negara ini akan memiliki pengalaman menyenangkan dan menikmati lingkungan yang aman dan harmonis," ujar Sultan seperi dikutip GridPop.id dari Kompas.com.
Baca Juga : Brunei Darussalam Terapkan Hukuman Mati dengan Dirajam untuk Kaum LGBT!
Hukum pidana yang keras ini diatur untuk sepenuhnya diimplementasikan setelah sempat ditunda beberapa tahun.
Undang-undang itu akan menjadikan Brunei sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengimplementasikan hukum pidana syariah di tingkat nasional, layaknya sebagian besar negara Timur Tengah.
Pelaku perkosaan dan perampokan juga dapat dijatuhi hukuman mati.
Selain itu, ada beberapa hukum baru, di antaranya hukuman mati bagi penghina Nabi Muhammad, yang berlaku bagi warga Muslim maupun non-Muslim.
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar