Ikan predator ini dilarang masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Niatan memelihara, kami menyelamatkan sekaligus mengedukasi dan menginspirasi masyarakat. Biar masyarakat tahu banyak jenis ikan dari luar negeri yang bisa dilihat di Indonesia," ungkapnya.
Masudin pun menegaskan bahwa dirinya juga tak sepakat dengan pelepasan ikan arapaima ke sungai ataupun lautan.
Dia pun mengaku tidak keberatan jika nantinya ikan-ikan miliknya diminta pemerintah.
Asal, lanjut Masudin, ikan-ikan berusia 7 tahun dengan panjang 2,5 meter tersebut tidak dimusnahkan.
Baca Juga : Menangis Saat Tahu Ani Yudhoyono Derita Kanker, Begini Reaksi Aira Saat Tak Boleh Jenguk Neneknya di ICU
"Kalau dikembalikan ke habitatnya, ke (sungai) Amazon sana, silahkan (diambil). Asal jangan dilepaskan ke laut lepas atau sungai," ujar Masudin.
Pada Senin (2/7/2018) siang, polisi mendatangi rumah Masudin dan melihat kolam tempat 5 ekor arapaima peliharaan Masudin.
Source | : | Kompas.com,Intisari.grid.id |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar