Atas dikenakannya pelaku oleh pasal tersebut, ketiga tersangka utama tersebut terjerat hukum penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan sistem peradilan anak dan ancaman hukuman di bawah 7 tahun, makan ketika tersangka utama ini akan dikenai hukum diversi.
Hukum diversi yakni pengalihan dan penyelesaian perkara dari proses peradila pidana keluar peradilan pidana.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak. Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," pungkas Kombes Pol Anwar Nasir.
Lebih lanjut lagi, Kombes Pol Anwar Nasir berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya tanpa mengabaikan antensi perlindungan anak baik terhadap korban maupun tersangka.
(*)
Source | : | Kompas TV,Tribun Pontianak,Kompas |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar