"Untuk memastikan itu, perlu ada tes DNA untuk menentukan siapa bapak dari anak yang dilahirkan korban. Hasil tes DNA ini sangat valid dan jelas siapa bapaknya."
Dikutip lagi dari Kompas.com, dua tersangka pelaku pelecehan seksual yang masih di bawah umur tersebut dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.
Baca Juga : Jangan Santap Durian dengan 5 Makanan dan Minuman Ini, Akibatnya Bisa Fatal Termasuk Kematian!
Kedua tersangka terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Namun pihak kepolisian masih akan berkoordinasi dengan kejaksaan karena pelaku masih di bawah umur. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Surya.co.id,TribunProbolinggo.com |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar