GridPop.id - Pemilu 2019 sudah selesai digelar, akan tetapi beberapa kasus kini terungkap.
Kasus mengejutkan terkait pemilu muncul dari daerah Banyumas, Jawa Tengah.
Pengakuan datang dari Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berinisial EL.
Baca Juga : Menyayat Hati, Usai Menyikat Gigi, Gadis 11 Tahun Ini Meninggal Dunia
EL mengaku membongkar segel kotak suara dan mengambil sampul C1 untuk keperluan sinkronisasi data hasil rekapitulasi suara.
EL mengatakan, sebelum kejadian tersebut sedang mencoba memasukkan data hasil rekapitulasi suara ke aplikasi.
“Setelah melihat data yang ada pada kami, PPS kan punya salinan, coba dilihat untuk persiapan besok, sinkron semua tidak. Setelah dicek merah-merah, duh ini pekerjaan berat,” kata EL, saat ditemui di Kantor Bawaslu Banyumas, Sabtu (20/4/2019).
Selanjutnya, EL melihat informasi dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di grup WhatsApp.
Pesan tersebut intinya berisi bagi PPS bisa datang ke kecamatan untuk sinkronisasi data.
Baca Juga : Update Hasil Real Count Pilpres 2019: Makin Ketat, Selisih Sangat Tipis di 4 Provinsi
“Saya langsung meluncur dengan pemahaman saya itu tadi di WhatsApp, artinya pada saat itu monggo bagi PPS bisa datang ke Notog (tempat rekapitulasi tingkat kecamatan). Pemahaman saya seperti itu, jadi saya meluncur,” ujar EL.
EL juga mengaku, sebelum membuka kotak suara sempat berkomunikasi dengan salah seorang anggota PPK.
“Saya tahu tidak boleh (membuka segel), tapi adanya tulisan di WhatsApp itu. Kemudian, ketika saya masuk ada teman dari PPK, lho saya berdasarkan ini (informasi di WhatsApp) Pak, (anggota PPK menjawab) kalau berdasarkan itu ya monggo,” kata EL.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya menemukan dugaan pelanggaran perusakan 21 kotak suara yang tersimpan di gudang penyimpanan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan mengatakan, perusakan diduga dilakukan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Banyumas, berinisial EL dan anggotanya berinisial TS.
Kedua orang tersebut mengambil sampul C1 dari gudang yang terletak di Balai Desa Notog saat sedang berlangsung rekapitulasi suara tingkat kecamatan di tempat yang sama.
Setelah kejadian tersebut, Bawaslu bersama anggota polisi lantas mengamankan kedua orang tersebut.
Kedua orang tersebut mengaku mengambil sampul C1 untuk sinkronisasi perolehan hasil suara yang akan dimasukkan dalam aplikasi.
Baca Juga : Update Hasil Real Count Pilpres 2019: Jokowi-Amin Masih Ungguli Prabowo-Sandi, Ini Prosentasenya
Baca Juga : Perempuan Muda Ini Lumpuh Usai Retakkan Leher Sampai Berbunyi
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Ketua PPS di Banyumas yang Bongkar Kotak Suara
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar