Argo mengatakan masih mendalami kasus tersebut dan akan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan saksi.
"Diklarifikasi itu artinya nanti pelapor akan ditanya yang dilaporkan itu apa, buktinya apa. Lalu, saksi dan pihak terlapor akan dipanggil juga," ujar Argo.
Dalam laporan tersebut, pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui, Erin Taulany mengunggah foto Prabowo ketika mendeklarasikan kemenangan Pilpres 2019 di Instastory-nya pada Sabtu (20/4/2019).
Dalam Instastory tersebut, Erin Taulany mengunggah foto Prabowo ketika mendeklarasikan kemenangan Pilpres 2019.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar