GridPop.ID – Sehari setelah pemilihan Pemilu 2019 media sosial dihebohkan dengan kabar server KPU yang diretas.
Kabar itu keluar setelah salah satu akun mengungkap bahwa situs KPU telah diretas untuk melakukan kecurangan terkait hasil penghitungan suara Pemilu 2019.
Akun peretas yang diduga datang dari Cina itu bahkan menyebut bahwa peretasan tersebut dilakukan oleh kelompok komunis.
Terkait dengan kabar tersebut, Komisioner Viryan Aziz membenarkan adnya peretasan dari suatu pihak terhadap situs milik KPU.
Namun, Viryan tidak menyebutkan secara spesifik soal pelaku yang mencoba masuk ke sistem KPU ini.
Menurut dia, upaya peretasan tak hanya datang dari luar negeri, tapi juga dalam negeri.
"Serangan ada dari dalam negeri, ada yang coba meng-hack."
"Sejauh ini masih bisa ditangani oleh teman-teman yang mengurus IT kita (KPU)," kata Viryan saat dihubungi Kompas.com, pada Kamis (18/4/2019) sore.
Sementara itu, dikutip GridHot.ID dari Tribaratanews, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa polisi menangkap seorang Pemuda berinisial MAA (19), asal Payakumbuh, Sumatera Barat.
MAA melakukan illegal Accses atau berusaha membobol website KPU dari komputer Warung Internet (Warnet) pada Jumat (19/4/2019).
MAA ditangkap polisi pada Senin (22/4/2019) pukul 16.00 WIB.
“Percobaan melakukan Illegal Access dan atau menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan dan atau melakukan tindakan berakibat terganggunya sistem elektronik terhadap website KPU,” ungkap Brigjen Pol Dedi Prasetyo pada Rabu (24/4/2019).
Dalam pengakuannya, awalnya MAA mengaku menemukan celah di website KPU.
Temuan ini lantas dia informasikan dengan mengirim email ke Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).
Kemudian pada Kamis, (18/4/2019), MAA mencoba membobol website KPU dari salah satu komputer Warnet.
Selama beraksi, pelaku merekam menggunakan handy cam.
Dalam pengembangan, polisi juga menemukan sejumlah sertifikat terkait keamanan internet yang dimiliki MAA dari Kementerian Informasi dan Komunikasi, platform marketplace Tokopedia dan perusahaan pengembangan antivirus Avira serta McAfee.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu laptop, dua flasdisk, dua HP, satu modem, dan dua sim card.
Baca Juga : Beredar, Undangan Pernikahan Muzdalifah, Profesi Orangtua Calon Suaminya Sungguh Tak Disangka-sangka
Mantan Wakapolda Kalteng ini menegaskan bahwa MAA diduga melanggar pasal 46 Jo Pasal 30 dan atau pasal 49 Jo pasal 33 dan atau pasal 51 ayat (2) pasal 36 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu, dikutip dari Antara, Bigjen Dedi menyebut tersangka merupakan hacker yang sudah berpengalaman, terbukti dengan beberapa prestasi yang pernah diraihnya pada beberapa kompetisi hacking.
Komentar