Laode menjelaskan, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.
"Perkembangan proses ini lebih lanjut akan disampaikan pada konferensi pers di KPK," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPC Hanura Kabupaten Kepulauan Talaud Jimmy Tindi membenarkan penangkapan tersebut.
"Ini bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Saat ini kita menggunakan asas praduga tak bersalah. Dan kita akan melakukan pendampingan hukum. Beliau saat ini tidak membawa baju, hanya memakai seragam. Kemungkinan besok kita membawa baju ke beliau," ujarnya, dikutip dari Warta Kota.
"Surat penangkapannya, yaitu penangkapan membawa paksa. Jadi, bukan OTT," imbuhnya.
Talaud merupakan salah satu pulau terdepan di bagian utara Indonesia yang berbatasan dengan negara Filipina.
Kabupaten di provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ini dipimpin oleh seorang wanita yakni Sri Wahyuni Maria Manalip.
Baca Juga : Tamu Undangan Resepsi Syahrini-Reino Barack Tak Boleh Pakai Baju Putih, Bisa Jadi Ini Alasan Dibaliknya!
Source | : | Kompas.com,Warta Kota,Tribun Jateng |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar