GridPop.ID - Seorang bupati terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia adalah publik figur dari wilayah paling utara Indonesia, Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang diamankan KPK pada Selasa (30/4/2019) sekitar pukul 11.20 WITA.
Sri Wahyumi Manalip ditangkap di kantornya saat hendak melakukan kunjungan kerja.
Dikutip GridPop.ID dari Tribun Manado, Kamis (2/5), suami Sri Wahyumi dan empat anak mereka memilih bungkam di rumah mereka.
Situasi rumah domisili Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip di perumahan elit, Tamansari Metropolitan, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, masih tertutup rapat dan terlihat sunyi.
Suami serta empat anak Sri Wahyumi sendiri rupanya belum pergi menjenguk Bupati Talaud yang kini menjadi tahanan di Jakarta.
"Akan ke sana tapi belum, soalnya berita terkait ibu juga mengejutkan keluarga, soalnya baru saja jadi kayaknya belum hari ini," kata salah satu pria yang enggan disebutkan identitasnya kepada Tribun Manado, Rabu (1/5/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/5), usai Bupati Talaud ditahan KPK, pihak keluarga saat ini menghindar memberikan keterangan.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua I DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Talaud Jimmy Tindi yang dipercayakan sebagai juru bicara keluarga Bupati Talaud, Kamis (2/5).
"Jadi, bukan syok dan mengurung diri di kamar. Hanya saja menghindar memberikan keterangan. Untuk urusan keluarga diserahkan semuanya ke saya untuk bicara," katanya saat dikonfrimasi Kompas.com via telepon.
Ia juga mengatakan, memang saat ini suami dan anak-anak Sri Wahyumi Manalip tinggal di Manado.
"Tinggal di rumah kontrakan, di Perumahan Tamansari Metropolitan, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Manado," ujarnya.
Baca Juga : Pancing Korbannya Kenakan Celana Dalam, Pelaku Nodai Gadis Asal Ambon Usai Ancam Sebarkan Videonya
Lanjut dia, saat ini suami Sri Wahyuni sedang menjalani perawatan medis.
"Jadi, harus dimaklumi. Bapak lagi sakit saat ini," sebut dia.
Tindi menuturkan, suami Bupati Talaud, Armindo Pardede saat ini adalah hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Manado.
Menurut dia, Armindo pernha menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Manado periode 2013-2014.
Sebelum itu, ia sebagai hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Manado.
"Bapak tetap mengambil absen di Pengadilan Tinggi Manado. Tapi untuk bekerja tidak bisa, orangnya sudah stroke," sebutnya.
Usai Sri Wahyumi Manalip ditangkap KPK pada Selasa (30/4) lalu, Bupati Talaud akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sri Wahyumi Manalip diduga meminta gratifikasi 10 persen dari proyek pembangunan pasar.
KPK menyebut, Sri Wahyumi Manalip menerima imbalan mulai jam tangan, tas, berlian, hingga uang tunai. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Manado |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar