Menurut Susi, kepastian penenggelaman itu mengacu pada sejumlah kejadian.
Di mana beberapa kapal yang melanggar hukum dan dilelang, digunakan kembali untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Maka dari itu, kata Susi, pemerintah tidak boleh ragu dan harus tegas untuk memberikan efek jera pada para pelaku dengan memusnahkan kapalnya.
"Tapi persoalannya kadang-kadang kita ragu, kita tidak confident. Baru dua tahun, (sudah ditanya) kenapa enggak dilelang. Kan sayang kalau ditenggelamkan," ucapnya.
Namun menurut Susi, harga rata-rata kapal tersebut adalah Rp10 miliar.
Kalau dilelang harganya jadi Rp1 miliar.
Sementara ikan yang dicuri mencapai Rp3 miliar sekali berangkat.
"Kamu sayang enggak sama ikan kita? Sumber daya ekonomi kita,” tanya dia.
Susi menegaskan, penenggelaman kapal ikan asing yang terbukti melanggar hukum merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi permasalahan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang menurun selama bertahun-tahun.
Tindakan penenggelaman sebagai cara pemusnahan kapal menyimbolkan sikap tegas pemerintah untuk menumbuhkan efek jera dari pelaku maupun maupun masyarakat.
"Ini merupakan jalan keluar yang sangat cantik untuk negara kita menakuti bangsa/negara lain," tutupnya.
Baca Juga : Nasib Pedagang Eceran Ini Berubah Total Usai Jalani Operasi Plastik Puluhan Kali
Source | : | Suar.ID |
Penulis | : | Aditya Eriza Fahmi |
Editor | : | Grid. |
Komentar