GridPop.ID - Demseria Simbolon, oknum guru dari Kota Binjai terciduk menerima gaji tanpa pernah masuk kerja selama 7 tahun.
Ia bahkan mencairkan dana pensiun kematian dari PT Taspen hingga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Ia diduga terlilit utang hingga nekat berbuat demikian.
Namun siapa sangka bahwa Demseria Simbolon rupanya dikenal sebagai sosok yang berada?
Dikutip GridPop.ID dari Kompas.com, Selasa (7/5/2019), Demseria Simbolon duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/5/2019).
Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai, ini didakwa melakukan penipuan dengan tidak megajar selama tujuh tahun namun tetap menerima gaji.
Dia lalu didakwa memalsukan kematiannya.
"Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji tahun 2011 sebesar Rp 44.901.000, tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400, tahun 2013 dapat gaji Rp 52.851.600, tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000, tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700, tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600, tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600, dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting di hadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.
"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500. Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," ungkap Asep.
Awalnya, kasus itu terungkap saat suami terdakwa, Adesman Sagala, mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan.
Dia datang untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria.
"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," ungkapnya.
Baca Juga : Mimik Wajah Berubah, Pengakuan Ranty Maria Usai Ammar Zoni Nikahi Irish Bella Bikin Geleng-geleng Kepala
Lalu, berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdapat kerugian keuangan negara dengan perincian: untuk gaji yang didapat (setelah dipotong pajak) sebesar Rp 311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500.
"Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500 karena tidak pernah mengajar sebagai Guru SD Nomor 027144 di Jalan Kueni Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara selama 7 tahun dan mengklaim kematian palsu," tutur Asep.
Baca Juga : Menikah Hingga 100 Kali, Perempuan Ini Dihantui Horor Malam Pertama Seumur Hidupnya
Atas aksi penipuan ini, Demseria diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengutip dari Tribun Medan, Demseria Simbolon sudah ditetapkan oleh Kejari Binjai sebagai tersangka.
Wanita paruh baya berambut ikal tersebut dituduh terlibat dugaan penyelewengan uang negara dan pemalsuan status karena uang jaminan dari PT Taspen berhasil dicairkan.
Namun siapa sangka ternyata Demseria Simbolon, di mata teman-temannya sesama pengajar adalah guru yang tergolong kalangan ekonomi berada, dibanding guru-guru lainnya.
Demseria Simbolon disebut memiliki kehidupan mencukupi di Perumahan Handayani, Jalan Dewi Sartike, Kelurahan Jatikarya, Binjai Utara.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Binjai Utara, Emi Sutrisnawati membeberkan bahwa Demseria juga berbisnis selain PNS.
Katanya, Demseria sempat sukses berbisnis grosir sebelum terlilit utang.
"Selama ini kami mengenalnya berdasarkan keterangan tetangganya, dulu Demseria sempat jaya. Demseria buka bisnis grosir di rumahnya, Komplek Handayani," jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Binjai Utara, Emi Sutrisnawati di ruang kerjanya, Senin (12/11/2018)
Terkait kasus Demseria, Emi mengaku sudah membeberkannya semua kepada penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai.
Menurut dia, UPT Disdik Binjai Utara tidak dapat melakukan pemutusan gaji Demseria sebelum terbit Surat Keputusan Wali Kota terkait hal tersebut.
Emi juga membeberkan dugaan bahwa Demseria terlilit utang hingga nekat menyelewengkan uang negara.
Katanya, Demseria memiliki utang di Koperasi Sekolah dan Bank Sumut Cabang Binjai.
Baca Juga : Viral Kakek 72 Tahun Punya 19 Istri dan Semuanya Rukun, Ini Kata Sang Istri Pertama!
Namun, Emi tak berani menyebut angka utang Demseria.
Sementara itu, Demseria Simbolon tertangkap di tahun 2018 lalu setelah tidak kooperatif menjawab panggilan untuk evaluasi.
Ia ditangkap di Perumahan Karang Anyer Blok D, RT 005, RW 007 Cikarang, Jawa Barat. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar