Dihadapat masyarakat, Muslimin mengakui perbuatannya yakni melakukan hubungan gelap dengan seorang janda berinisial EU.
Sesuai kesepakatan, Muslimin didenda sebanyak Rp 30 juta dan bersedia mundur dari jabatannya.
Ia juga diharuskan untuk menikahi janda beranak dua itu.
"Berdasarkan kesepakatan dan aturan lembaga adat desa Sido Lego, jika seseorang tertangkap berbuat mesum didenda sebesar Rp 30 juta. Selain itu Kades juga sudah menyatakan mundur kepada masyarakat," sebut Jaman.
Baca Juga : Bos BUMN Sempat Bercumbu dengan Perempuan Misterius di Lift Hotel Sebelum Meregang Nyawa di Lorong Hotel
(*)
Source | : | Tribun Jambi,Tribun Madura |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar