Setelah melakukan perbuatannya, pelaku sempat kabur sampai akhirnya polisi berhasil menangkapnya.
Kepada polisi Cema mengaku pertama kenal sang kekasih pada Juni 2018.
Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan hubungan badan dengan siswi kelas 2 SMA itu.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya di rumahnya, saat sedang sepi.
Perbuatan itu dilakukan mulai Agustus sampai Desember 2018.
“Mereka pertama kenal di Pantai Konang. Seiring berjalannya waktu, korban dan pelaku melakukan perbuatan yang tidak semestinya. Korban sekarang hamil lima bulan,” kata Didit Bambang Wibowo, dalam kesempatan yang sama.
Pelaku, kata Kapolres ditangkap setelah orang tua si perempuan melapor ke polisi.
Sebelumnya, Cema sempat kabur selama lima bulan setelah mengetahui kekasihnya hamil.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar AKBP Didit Bambang Wibowo.
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com,tribunmadura.com,tribunpontianak.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar