Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
Baca Juga : Jarang Muncul, Putri Raisa dan Hamish Ternyata Sebesar Ini Sekarang! Putih, Cantik dan Kebule-bulean
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria yang Ancam Penggal Jokowi Mengaku Khilaf",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar