GridPop.id - Heboh kasus ancaman terhadap Jokowi terus bergulir.
Kasus yang mulai ramai sejak Sabtu pekan lalu dan beredar lewat media sosial masih ramai dibicarakan.
Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi akhirnya terungkap.
Pria di video tersebut diketahui berinisial HS (25) dan telah ditangkap polisi di Bogor pada Minggu (12/5/2019).
Di hadapan polisi, HS mengaku khilaf dengan perbuatannya tersebut.
Saat ini, HS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, seorang pemuda asal Kebumen bernama Dheva Prayoga (24) membuat klarifikasi setelah dirinya disebut pria yang akan memenggal kepala Jokowi.
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Polisi tangkap HS, pria yang ancam Jokowi
Polisi menangkap HS, pria yang diduga mengancam memenggal Presiden Joko Widodo di Bogor, Minggu (12/5/2019).
"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.
Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Saat ini, HS masih diperiksa polisi.
2. Klarifikasi Dheva, pria asal Kebumen yang sempat dikira sebagai HS
Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno mengatakan, Dheva Prayoga (24) dipastikan bukan orang dalam video yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
"Setelah melalui pemeriksaan, pada Jumat kemarin Dheva berada di Kebumen dan pernyataannya dikuatkan oleh beberapa orang yang menjadi saksi," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (12/5/2019).
Suparno menjelaskan, selama ini Dheva tinggal di Kebumen dan terakhir ke Jakarta pada 2016.
Selama ini yang bersangkutan juga tidak pernah aktif dalam dunia politik, termasuk saat Pemilu 2019 ini.
Dheva sempat disebut sebagai pria yang mengancam Jokowi.
Video dan foto pria mirip Dheva itu pun beredar luas di dunia maya.
"Saya berterima kasih kepada Polres Kebumen yang segera mengambil langkah untuk klarifikasi. Saya juga berharap kepolisian bisa segera menangkap orang yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi," kata Dheva.
3. HS mengaku khilaf telah ancam Presiden Jokowi
HS mengaku khilaf dengan perbuatannya telah mengancam Jokowi. Pernyataan itu diungkapkannya di hadapan polisi.
"Iya, saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).
Meskipun telah menyesal, HS tetap akan diproses hukum. Ia saat ini sedang menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Mapolda Metro Jaya.
"Kami tetap bawa ke Polda karena nanti apa yang ia sampaikan atau diklarifikasi sesuai bukti-bukti yang ada dan akan dijadikan berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Jerry.
4. TKN Jokowi-Ma'ruf desak polisi tegas kepada pelaku
Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya melaporkan pria dalam video beserta pembuat video tersebut.
"Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman, ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," kata Immanuel kepada wartawan.
Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.
Video yang menggambarkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi tersebar di media sosial.
Jika dilihat dari suasananya, video itu diduga diambil dalam demonstrasi di depan Kantor Bawaslu, Jumat (10/5/2019).
5. HS dikenai pasal makar
HS, pria yang ditangkap karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo, dikenai pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).
Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".
Selain dikenai pasal makar, HS dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
Baca Juga : Ruang Geraknya Dipersempit, Foto Prada DP Sebagai DPO Disebar, Diduga Sembunyi Usai Potong Tangan Korban
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar